Kamis, 27 Juni 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas


¨DASAR Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
(Confined Spaces Safety)
Muhammad Fertiaz
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
¨Pokok Bahasan
I.Identifikasi Ruang Terbatas
II.Potensi Bahaya di Ruang Terbatas
III.Program Pengendalian Ruang Terbatas
IV.Ijin Masuk Ruang Terbatas
V.Tugas dan Tanggung Jawab Personil

¨I. Identifikasi Ruang Terbatas
1.Cukup luas dan besar untuk memungkinkan pekerja masuk dan bekerja di dalamnya
2.Mempunyai akses keluar/masuk yang terbatas, dan
3.Tidak dirancang untuk tempat kerja berkelanjutan atau terus menerus
¨Jenis Ruang Terbatas
Tank/Tangki
Vessels/Bejana
Manholes/lubang lalu orang
Sewer
Silo
Hood/Hoppers
Vaults/bunker
Pipes/pipa
Trenches/selokan
Tunnels/terowongan
Ducts/saluran pipa
Pits/lubang dengan kedalaman min 1,5 m
¨Klasifikasi Ruang Terbatas
I.Ruang Terbatas Dengan Ijin Masuk
II.Ruang Terbatas Tanpa Ijin Masuk
¨I.I Ruang Terbatas dengan Ijin Masuk
  
¨I.2 Ruang Terbatas Tanpa Ijin Masuk
 Ruang terbatas yang tidak berpotensi mengandung gas atmosfer berbahaya, substansi cair ataupun padat berpotensi yang dapat memerangkap pekerja serta mengandung bahaya lain yang dapat menyebabkan kematian ataupun ciderayang serius lainnya
¨Diagram Alir Klasifikasi Ruang Terbatas
(SK DJPPK No. 113/2006)
¨II. Potensi Bahaya di Ruang Terbatas
1.  Kekurangan dan Kelebihan Oksigen
2.  Bahan Mudah Terbakar dan Meledak
  Uap atau debu dalam konsentrasi yang cukup
3.  Bahan Beracun
Gas, Uap, dan fumes
¨Atmospheric Hazards
¨II.1. Gas Atmofir Berbahaya
¨Kekurangan Oxygen
19.5 %  Batas minimum yang dapat ditoleransi
15 - 19%  Penurunan kemampuan untuk bekerja   berat, Gangguan sistem koordinasi,   Gejala awal 
12-14%  Napas menjadi cepat dan dangkal.   Penurunan kemampuan penilaian
10-12%  Napas menjadi cepat dan dangkal.   Bibir menjadi biru
8-10%  Gangguan SSP. Lemas. Mual. Muntah.   Tidak sadarkan diri 
6-8%  8 menit - fatal,  6 minutes - 50% fatal  4-5 minutes –dapat pulih
4-6%  Koma dalam 40 detik.  Kematian
¨
¨Oksigen Defisiensi (Asphyxian)
Aspiksia Fisik dan Aspiksia Kimia
Kurangnya oksigen dalam Ruang Terbatas dapat diakibatkan oleh konsumsi atau perpindahan. Konsumsi oxygen dapat terjadi selama 
¤Pembakaran unsur flammable.
¤Proses bakterial, seperti dalam proses fermentasi.
¤Reaksi kimia seperti dalam pembentukan karat 
¨Kelebihan Oksigen
Volume Oksigen di udara lebih dari 23,5%.
§Memicu kebakaran dan peledakan
Hair, clothing, oil soaked materials
§Jangan pernah menggunakan O2 murni untuk ventilasi.
§
§Jangan menyimpan tanki gas bertekanan didalam ruang terbatas
¨II.2 Bahan Mudah Terbakar dan Meledak
 Faktor yang mempermudah:
¤Oksigen
¤Gas, uap dan debu mudah terbakar
¤Sumber pemantik
nWelding
nElectric Tools
nSparks
nSmoking
¨
Caused by…
¤Enriched oxygen atmospheres
¤Vaporization of flammable liquids
¤By-products of work
¤Chemical reactions
¤Concentrations of combustible dusts
¤Fumes from chemicals on inner surfaces
¨
¨Methane
¨II. 3 Bahan Beracun
q Bahan yang alamiah di RT
nBahan absorbsi menyebabkan “gas off”.
nBahan dekomposisi organik
q Pekerjaan yang dilakukan di RT
nWelding, cutting, brazing, soldering.
nPainting, scraping, sanding, degreasing.
nSealing, bonding, melting.
nCleaning, descaling
¨Bahan Korosif
   Lingkungan yg korosif tidak hanya akan merusak saluran pernafasan, akan tetapi  juga merusak kulit dan sistim persyarafan Contoh bahan  Korosif
nBleach
nAmmonia
nAcids
¨
}Ppm=Bpj  parts per million = bagian per juta
  1% = 10,000 ppm
}TLV=NAB  Threshold Limit Value = Nilai   Ambang Batas
}TWA=Rata2  8-hour Time Weighted Average
}STEL=PSD  Short Term Exposure Limit (15 min)
¨Carbon Monoxide (CO)
¨Tidak berbau dan berwarna
¨Sedikit lebih ringan dari udara
¨Penyebab asfiksia kimia
¨Sumber utama: pembakaran tidak sempurna dari bahan organik
¨Gasoline-hasil pembakaran mesin
¨Hydrogen Sulfide (H2S)
¨Gas pada saluran pembuangan, berbau (seperti telur busuk)
¨Bau terdeteksi pada: 0.02-0.2 ppm
¨Tidak berwarna, mudah terbakar
¨Lebih berat dari udara
¨Contaminants
¨
Physical Hazards
¨II. 4 Bahaya Terperangkap
   Terperangkap atau tenggelam karena bahan/substansi yang tersimpan di RT seperti:
nCairan
nPartikel padat yang relatif kec
nAir pasang atau banjir
nAliran air
¨Engulfment Hazards
RT harus dipastikan telah kosong dari substansi
Selalu gunakan lifelines, alat bantu mekanis dan alat penahan jatuh
¨Substansi Cairan / Padatan
¨II.5 Struktur/Konfigurasi Ruang
   Kondisi dan bentuk ruang dapat menimbulkan bahaya al:
nPenggunaan tangga dan  Scaffolding
nPermukaan yang basah dan licin
nDasar yang tidak jelas
nArea yang sempit dapat engakibatkan Tenaga kerja terjebak
nPencahayaan yang kurang memadai
¨Struktur
¨Surface Hazards
Slippery, Wet or Damp Surfaces
nSlips & Falls
nChemical Exposure
nPossible increased chance of electric shock
nUneven surfaces
¨II. 6 Mechanical Hazards
   Peralatan kerja  di Ruang Terbatas yang tidak berpelindung seperti:
nPaddles
nBlades
nShafts
nChain or belt drives
   All equipment must be Locked and Tagged before entry
¨Electrical Hazards
   Sengatan listrik dapat merupakan bahaya di dalam confined space
Sumbernya a.l.:
nBroken lighting
nElectrical sensing devices
nLimit switches
nLevel indicating devices
nHazards from equipment taken inside
¨Temperature Hazards
  Suhu ruangan yang tinggi atau terlalu rendah dapat mengakibatkan:
Luka bakar
Frosbite
Heat Stress
Penggunaan pakaian pelindung dapat  meningkatkan risiko Heat Stress
¨
¨Noise Hazards
Noise creates a hazard by
nCausing hearing loss
nPreventing communication
nLowering worker's effectiveness
Eliminate noise sources prior to entry
Use proper hearing protection
¨Vibration Hazards
¨Vibration of the body can cause damage to the body
¨Using Vibrating tools can cause damage to fingers & hand
¨Eliminate equipment vibrations prior to entry
¨Use Vibration dampening tools & gloves
¨
¨Cedera Yang Mungkin Terjadi
¨Kekurangan Oksigen
¨Keracunan gas/bahan beracun
¨Kontak bahan korosif
¨Luka terbuka
¨Luka terbakar
¨Tersengat Listrik
¨Heat stress
¨Multi Gas Meters
¨Multi-gas meter untuk pengujian udara dalam ruang terbatas
¨
Biological
Hazards
¨Other Hazards
¨Other Hazards
¨
Health dan Psychological Hazards
¨Health Hazards
¨Sakit sawan atau epilepsi
¨Penyakit jantung atau gangguan jantung
¨Asma, bronchitis atau sesak napas
¨Gangguan pendengaran
¨Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi
¨Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya
¨Gangguan atau sakit tulang belakang
¨Kecacatan penglihatan permanen
¨Penyakit lainnya
¨Psychological Hazards
}Termasuk klaustrofobia atau masalah lain yang berkaitan dengan berada di ruangan yang gelap, sempit atau terisolasi
}Dapat diperparah oleh kondisi fisik pekerja
}
}Pekerja dalam kondisi fisik tidak prima mudah mengalami kelelahan
¨III. Program Pengendalian
  1. Reclassification-Hazards   Eliminated
  2. Alternate Entry-Hazards Controlled   (by continuous forced air ventilation)
  3. Permit Space Entry-Hazards   Cannot be Eliminated nor Controlled
¨2. Alternate Entry with Continuous Ventilation
¨1. Reklasifikasi
¨eliminasi terhadap setiap potensi bahaya utama di ruang terbatas.
¨REKLASIFIKASI HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS DASAR SUATU PENILAIAN / ASSESSMENT
¨Penilaian ulang secara berkala setiap terjadi perubahan pada ruang terbatas tersebut yang memungkinkan munculnya sumber bahaya baru.
¨Penetapan pimpinan perusahaan berdasarkan rekomendasi dan penilaian AK3
¨2. Ventilasi
§Pertimbangkan penggunaan sistem tarik atau  dorong atau kombinasi
§Sediakan ventilasi tarik dorong untuk area pengelasan
§Rencanakan titik dan jalur untuk pompa tarik dan dorong
§Pastikan tidak terjadi resirkulasi udara kotor
§Gunakan sistem ventilasi bertekanan secara terus menerus
§Lakukan pengujian berkala terhadap kualitas atmosfer sebelum dan selama pekerjaan berlangsung
¨3. Ijin Kerja
¨Program dan prosedur tertulis
¨Spesifikasi ijin
¨Spesifikasi pelatihan
¨Spesifikasi Petugas Madya
¨Spesifikasi Supervisor /Pengawas Lapangan
¨Spesifikasi Teknisi Deteksi Gas
¨Spesifikasi Tim Penyelamat
¨
¨Sistem Ijin Kerja
¨Permohonan
¨Pemeriksaan
¨Pengesahan
¨Penerbitan
¨Pemasangan
¨Pemantauan
¨Pembatalan
¨Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Petugas Utama:
1.Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas;
2.Menggunakan peralatan dan perlengkapan kerja sesuai prosedur;
3.Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas madya;
4.Memberitahu petugas madya bila mengetahui adanya perubahan kondisi yang berbahaya;
5.Melakukan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan diri;
¨Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Petugas Pendamping/Madya:
1.Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas;
2.Memantau setiap potensi bahaya dan pekerjaan di dalam dan di luar ruang terbatas;
3.Memastikan dan mengawasi jumlah petugas utama yang berada di ruang terbatas;
4.Memastikan tetap berada di luar ruang terbatas selama petugas dan pekerjaan di ruang terbatas berlangsung;
5.Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas utama;
6.Memanggil tim penyelamat dalam kondisi darurat;
7.Melakukan tindakan penyelamatan yang dimungkinkan tanpa memasuki ruang terbatas;
8.Tidak melakukan tugas lain yang mungkin akan menggangu tugas utamanya untuk memantau dan melindungi petugas utama
¨Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Petugas Penyelamat:
1.Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas;
2.Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas madya, dan Ahli K3;
3.Melakukan tindakan penyelamatan sesuai prosedur;
4.Meningkatkan kemampuan diri untuk tugas-tugas penyelamatan;
¨
Info dan pertanyaan
info_PNK3@nakertrans.go.id
¨